Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga Dan Rukun Warga

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 5/2020 · Perda Kota Bekasi No. 5 Tahun 2020 · Perda Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2020Tanggal Penetapan:4 Agustus 2020
Organisasi Komisi & Badan NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga Dan Rukun Warga
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku04 Agustus 2020
Tanggal Penetapan04 Agustus 2020
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2015 Nomor 5 Seri E).

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2020 mencabut Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Pencabutan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap Rukun Tetangga dan Rukun Warga, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2015, maka pedoman pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kota Bekasi tidak lagi memiliki dasar hukum yang jelas dari peraturan daerah tersebut.

(-)

(-)