di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga Dan Rukun Warga
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 5/2020 · Perda Kota Bekasi No. 5 Tahun 2020 · Perda Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2020 mencabut Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Pencabutan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap Rukun Tetangga dan Rukun Warga, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2015, maka pedoman pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kota Bekasi tidak lagi memiliki dasar hukum yang jelas dari peraturan daerah tersebut.