Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat Kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 2/2006 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 2 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Juni 2006
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat Kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Juni 2006
Tempat PenetapanMentok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Bangka Barat. Bantuan keuangan ini bertujuan untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi serta kesekretariatan partai politik dalam memperjuangkan tujuan partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta memperkokoh integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial:

Bantuan keuangan diberikan setiap tahun anggaran kepada partai politik yang memiliki perwakilan di DPRD. Jumlah bantuan ditetapkan secara proporsional berdasarkan perolehan kursi hasil Pemilu 2004, dengan minimal Rp. 15.000.000,- per tahun per kursi. Besaran ini dapat diubah atau ditambah berdasarkan usulan partai politik kepada Bupati melalui lembaga yang menangani bantuan keuangan partai politik, dan ditetapkan melalui APBD.

Hak dan Kewajiban:

Partai politik harus mengajukan permohonan bantuan secara tertulis kepada Bupati dengan melampirkan dokumen-dokumen seperti fotokopi SK kepengurusan, NPWP, surat keterangan autentifikasi perolehan kursi dari KPU, dan surat pernyataan bersedia dituntut jika memberikan keterangan tidak benar. Laporan penggunaan bantuan keuangan harus disampaikan kepada Bupati melalui lembaga terkait setelah diaudit oleh Inspektorat Wilayah Daerah.

(-)

(-)