di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat Kepada Partai Politik
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 12/2012 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 12 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD. Bantuan ini bertujuan untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi partai politik serta mengembangkan kehidupan demokrasi.
Latar Belakang dan Tujuan: Bantuan keuangan diberikan sebagai sarana partisipasi politik masyarakat dan untuk mendukung kegiatan partai politik yang memiliki kursi di DPRD.
Ketentuan Substansial: