Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 12 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat Kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 12/2012 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 12 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Desember 2012
Keuangan Negara & DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat Kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Desember 2012
Tempat PenetapanMentok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2006 Nomor 1 Seri A)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD. Bantuan ini bertujuan untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi partai politik serta mengembangkan kehidupan demokrasi.

Latar Belakang dan Tujuan: Bantuan keuangan diberikan sebagai sarana partisipasi politik masyarakat dan untuk mendukung kegiatan partai politik yang memiliki kursi di DPRD.

Ketentuan Substansial:

  • Bantuan keuangan bersumber dari APBD dan diberikan setiap tahun kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD.
  • Besaran bantuan dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara di tingkat daerah yang ditetapkan oleh KPUD.
  • Partai politik harus mengajukan permohonan tertulis kepada Pemerintah Daerah untuk penyaluran dana, dilengkapi dengan persyaratan administrasi seperti penetapan perolehan kursi, susunan kepengurusan, rekening kas umum, NPWP, rencana penggunaan dana, dan laporan realisasi penggunaan dana tahun sebelumnya.
  • Dana bantuan digunakan untuk kegiatan pendidikan politik (minimal 60%) dan operasional sekretariat partai politik.
  • Partai politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBD dan diaudit oleh BPK.

1. Bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD diberikan terhitung sejak diresmikannya keanggotaan DPRD hasil Pemilu. 2. Besarnya bantuan keuangan yang diterima Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dihitung secara proporsional mulai sejak diresmikannya keanggotaan DPRD hasil Pemilu sampai dengan sisa waktu tahun anggaran.

1. Partai Politik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikenakan sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan APBD sampai laporan hasil audit diterima oleh Pemerintah Daerah dalam tahun anggaran berkenaan.