di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Kepala Dan Pegawai Di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 1/2024 · Peraturan LKPP No. 1 Tahun 2024 · Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemberian tunjangan kinerja bagi kepala dan pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2020. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan dan besarnya ditentukan berdasarkan kelas jabatan dan hasil evaluasi kinerja pegawai. Kepala LKPP menerima tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di LKPP. Pemotongan tunjangan dapat dilakukan berdasarkan capaian kinerja, ketidakhadiran, dan hukuman disiplin. Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja dibebankan pada APBN untuk PNS, sedangkan untuk PPPK sesuai ketentuan perpajakan. Pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu atau sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak menerima tunjangan kinerja.