di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian, Pengurangan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 7/2019 · Peraturan LKPP No. 7 Tahun 2019 · Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur tata cara pemberian, pengurangan, dan penghentian pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Tujuannya adalah untuk memastikan tertib administrasi dalam pengelolaan tunjangan kinerja sesuai dengan capaian kinerja pegawai dan organisasi.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai yang memiliki jabatan di LKPP, termasuk jabatan administrasi, fungsional, dan pimpinan tinggi. Besaran tunjangan didasarkan pada kelas jabatan yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan. Pengurangan tunjangan dapat terjadi berdasarkan penilaian prestasi kerja dan ketidakhadiran pegawai. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan, diberhentikan sementara, atau dalam cuti di luar tanggungan negara. Pegawai tugas belajar tetap menerima tunjangan sesuai kelas jabatan pelaksana.