Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian, Pengurangan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 7/2019 · Peraturan LKPP No. 7 Tahun 2019 · Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2019Tanggal Penetapan:16 September 2019
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaTata Cara Pemberian, Pengurangan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku27 September 2019
Tanggal Penetapan16 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pemberian, Penambahan dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 2. Peraturan Kepala Nomor 9 Tahun 2012 tentang Izin Tidak Masuk Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur tata cara pemberian, pengurangan, dan penghentian pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Tujuannya adalah untuk memastikan tertib administrasi dalam pengelolaan tunjangan kinerja sesuai dengan capaian kinerja pegawai dan organisasi.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai yang memiliki jabatan di LKPP, termasuk jabatan administrasi, fungsional, dan pimpinan tinggi. Besaran tunjangan didasarkan pada kelas jabatan yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan. Pengurangan tunjangan dapat terjadi berdasarkan penilaian prestasi kerja dan ketidakhadiran pegawai. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan, diberhentikan sementara, atau dalam cuti di luar tanggungan negara. Pegawai tugas belajar tetap menerima tunjangan sesuai kelas jabatan pelaksana.

(-)

(-)