1. Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi, peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan peraturan daerah tentang rencana rinci tata ruang beserta peraturan zonasi yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini harus disesuaikan pada saat revisi peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi, peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten, peraturan daerah tentang rencana rinci tata ruang beserta peraturan zonasinya. 2. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini maka: a. izin pemanfaatan ruang pada masing-masing daerah yang telah dikeluarkan, dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini, tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini dilakukan penyesuaian izin terhadap peraturan Presiden ini, dengan ketentuan: 1) untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin terkait disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam Rencana Tata Ruang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Presiden ini; 2) untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya: a) dilakukan penyesuaian dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam Rencana Tata Ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Presiden ini; dan b) dalam hal tidak dimungkinkan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam Rencana Tata Ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Presiden ini, atas izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan dalam Rencana Tata Ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Presiden ini; d. pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Kedungsepur yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: 1) yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam Rencana Tata Ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Presiden ini; dan 2) yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan. e. Masyarakat yang menguasai tanahnya berdasarkan hak adat dan/atau hak-hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang karena Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur ini pemanfaatannya tidak sesuai lagi, maka penyelesaiannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Sepanjang rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana rinci tata ruang berikut peraturan zonasi Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kawasan Perkotaan Kedungsepur belum disesuaikan dengan Peraturan Presiden ini, digunakan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagai acuan pemberian izin pemanfaatan ruang.