di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi
Juga dikenal sebagai: PERPRES 60/2022 · PERPRES No. 60 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 60 Tahun 2022
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk mengatur Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Kedungsepur, yang meliputi Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi. Tujuannya adalah untuk menjadikan kawasan ini sebagai pusat kegiatan ekonomi berskala internasional dengan fokus pada perdagangan, industri, maritim, sumber daya kelautan, pariwisata, dan ekonomi kreatif, sambil mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan daya dukung lingkungan. Kebijakan ini mencakup pengembangan sistem kota yang terintegrasi, peningkatan infrastruktur transportasi, energi, dan telekomunikasi, serta pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan secara berkelanjutan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan fungsi dan kualitas Kawasan Lindung dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan mencegah bencana.