Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 60 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 60/2022 · PERPRES No. 60 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 60 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2022Tanggal Penetapan:12 April 2022
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 April 2022
Tanggal Penetapan12 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 81) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk mengatur Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Kedungsepur, yang meliputi Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi. Tujuannya adalah untuk menjadikan kawasan ini sebagai pusat kegiatan ekonomi berskala internasional dengan fokus pada perdagangan, industri, maritim, sumber daya kelautan, pariwisata, dan ekonomi kreatif, sambil mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan daya dukung lingkungan. Kebijakan ini mencakup pengembangan sistem kota yang terintegrasi, peningkatan infrastruktur transportasi, energi, dan telekomunikasi, serta pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan secara berkelanjutan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan fungsi dan kualitas Kawasan Lindung dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan mencegah bencana.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang wilayah provinsi, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang wilayah kabupaten/kota yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini harus disesuaikan pada saat revisi peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang wilayah provinsi, dan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang wilayah kabupaten/kota. 2. Izin pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Presiden ini berlaku dan sesuai ketentuan Peraturan Presiden ini tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. 3. Izin pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai ketentuan Peraturan Presiden ini maka: 1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin terkait disesuaikan dengan fungsi zona dalam Peraturan Presiden ini; 2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai dengan habis berlakunya izin, dan dilakukan dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai fungsi zona dalam Peraturan Presiden ini; dan 3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk menerapkan rekayasa teknis sesuai fungsi zona dalam Peraturan Presiden ini, izin yang telah diterbitkan dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin diberikan penggantian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Arahan pengenaan sanksi diberikan dalam bentuk sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang. 2. Pengenaan sanksi diberikan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai rencana detail tata ruang kabupaten/kota, Rencana Tata Ruang wilayah yang telah disesuaikan dengan Peraturan Presiden ini.