Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Ombudsman Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Besaran Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, Serta Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Ombudsman RI 33/2018 · Peraturan Ombudsman RI No. 33 Tahun 2018 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 33 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2018Tanggal Penetapan:20 September 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Ombudsman Republik Indonesia
TemaPencabutan Peraturan Ombudsman Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Besaran Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, Serta Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia
LokasiOmbudsman Republik Indonesia
Tanggal Berlaku20 September 2018
Tanggal Penetapan20 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Ombudsman Nomor 21 Tahun 2016 tentang Besaran Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, serta Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia.

Peraturan Ombudsman ini mencabut Peraturan Ombudsman Nomor 21 Tahun 2016 tentang Besaran Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, serta Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan. Dengan dicabutnya Peraturan Ombudsman Nomor 21 Tahun 2016, maka besaran tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, serta tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia akan diatur kembali dengan peraturan yang baru.

(-)

(-)