Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bebas maladministrasi di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia melalui pengendalian terhadap penawaran, penerimaan, dan pemberian gratifikasi. Peraturan ini mengatur kewajiban Pimpinan dan Pegawai Ombudsman untuk melaporkan segala bentuk penawaran, pemberian, dan penerimaan gratifikasi, baik yang diterima langsung maupun oleh anggota keluarga, dengan pengecualian tertentu seperti pemberian karena hubungan keluarga tanpa konflik kepentingan, hadiah dalam acara adat dengan batasan nilai, pemberian terkait musibah, pemberian sesama Pimpinan dan Pegawai dalam batas tertentu, hidangan umum, prestasi akademis dengan biaya sendiri, keuntungan dari investasi pribadi, seminar kit dari kegiatan kedinasan, dan kompensasi dari profesi di luar kedinasan yang tidak terkait tupoksi. Peraturan ini juga mengatur tentang Pelaksana Pengendali Gratifikasi (PPG) yang bertugas melakukan sosialisasi, menerima dan mereviu laporan gratifikasi, serta menyampaikan rekapitulasi laporan kepada Ketua Ombudsman. Tata cara pelaporan gratifikasi diatur secara rinci, termasuk jangka waktu pelaporan, informasi yang harus dicantumkan dalam laporan, dan proses reviu oleh PPG. Pimpinan dan Pegawai yang melaporkan gratifikasi berhak mendapatkan perlindungan.