Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1998 ini disusun untuk mengatur tata cara penjualan barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 25 ayat (5) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997. Peraturan ini menetapkan jenis barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan lelang, termasuk uang tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, obligasi, saham, piutang, penyertaan modal, dan surat berharga lainnya. Jika Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dalam waktu 14 hari setelah penyitaan, Pejabat berwenang untuk menjual, menggunakan, atau memindahbukukan barang sitaan tersebut untuk pelunasan utang pajak. Penjualan dilakukan dengan cara tertentu, seperti penyetoran uang tunai ke Kas Negara atau Daerah, pemindahbukuan dana di bank, dan penjualan obligasi atau saham melalui bursa efek. Pejabat dan Jurusita Pajak dilarang membeli barang sitaan, termasuk untuk pihak ketiga.