di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yang Dikecualikan Dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
Juga dikenal sebagai: PP 136/2000 · PP No. 136 Tahun 2000 · PP Nomor 136 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (5) Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara penjualan barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur jenis barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang, termasuk uang tunai, surat-surat berharga, dan barang yang mudah rusak. Pejabat berwenang untuk menggunakan, menjual, atau memindahbukukan barang sitaan untuk pelunasan biaya penagihan pajak dan utang pajak. Penjualan barang dilakukan dengan cara tertentu, dan pejabat serta jurusita pajak dilarang membeli barang sitaan.