Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 2010

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: UU 10/2010 · UU No. 10 Tahun 2010 · UU Nomor 10 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2011Tanggal Penetapan:19 November 2010
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2011
Tanggal Penetapan19 November 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011 menetapkan rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN 2011 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2011, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2011.

Latar Belakang dan Tujuan: APBN 2011 bertujuan untuk mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian. APBN ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mewujudkan Indonesia yang aman, damai, adil, dan demokratis.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Negara: APBN 2011 merencanakan pendapatan negara dan hibah sebesar Rp1.104.901.964.236.000,00 yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan penerimaan hibah.
  2. Belanja Negara: Anggaran belanja negara direncanakan sebesar Rp1.229.558.465.306.000,00 yang digunakan untuk membiayai belanja Pemerintah Pusat dan transfer ke daerah. Belanja Pemerintah Pusat dikelompokkan menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
  3. Subsidi: APBN 2011 mengalokasikan subsidi untuk bahan bakar minyak (BBM), listrik, pangan, pupuk, benih, dan kewajiban pelayanan umum (PSO). Pengendalian anggaran subsidi dilakukan melalui efisiensi biaya distribusi dan margin usaha, serta kebijakan pengendalian konsumsi.
  4. Transfer ke Daerah: Anggaran transfer ke daerah dialokasikan melalui dana perimbangan (dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus) serta dana otonomi khusus dan penyesuaian.
  5. Anggaran Pendidikan: Anggaran pendidikan direncanakan sebesar Rp248.978.493.061.200,00 atau 20,2% dari total anggaran belanja negara.
  6. Pembiayaan Defisit: Defisit anggaran sebesar Rp124.656.501.070.000,00 akan dibiayai dari pembiayaan dalam negeri dan pembiayaan luar negeri neto.

(-)

(-)