Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2011

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: UU 11/2011 · UU No. 11 Tahun 2011 · UU Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2011Tanggal Penetapan:10 Agustus 2011
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Agustus 2011
Tanggal Penetapan10 Agustus 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167)

Undang-Undang ini mengubah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011. Perubahan ini dilakukan karena adanya perkembangan dan perubahan keadaan yang mendasar yang berdampak signifikan pada indikator ekonomi dan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2011. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian pada sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber pembiayaan anggaran.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBN 2011 diperlukan untuk mewujudkan perekonomian nasional yang berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, efisiensi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian. Tujuannya adalah mencapai Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Negara: Mengubah perkiraan pendapatan negara dan hibah menjadi Rp1.169.914.639.272.000,00 yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan hibah.
  • Belanja Negara: Mengubah perkiraan belanja negara menjadi Rp1.320.751.314.516.000,00 yang terdiri dari belanja Pemerintah Pusat dan transfer ke daerah.
  • Defisit Anggaran: Menetapkan defisit anggaran sebesar Rp150.836.675.244.000,00 yang akan dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran.
  • Subsidi: Menyesuaikan anggaran untuk subsidi BBM, listrik, pupuk, dan subsidi lainnya.
  • Transfer ke Daerah: Mengubah alokasi dana transfer ke daerah yang terdiri dari dana perimbangan dan dana otonomi khusus dan penyesuaian.
  • Anggaran Pendidikan: Menetapkan anggaran pendidikan sebesar Rp266.940.602.903.200,00.

(-)

(-)