Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Langkat 5/2016 · Perda Kabupaten Langkat No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Langkat Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2016Tanggal Penetapan:3 November 2016
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga
LokasiPemerintah Kabupaten Langkat
Tanggal Berlaku03 November 2016
Tanggal Penetapan03 November 2016
Tempat PenetapanStabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada pihak ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2011 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada pihak ketiga. Maksud dari penyertaan modal daerah adalah untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan efektivitas pemanfaatan dana, tanah, bangunan, serta kekayaan lainnya milik Pemerintah Daerah dengan membentuk usaha bersama yang saling menguntungkan. Tujuan penyertaan modal daerah adalah untuk meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan daerah, serta menambah pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang transparan dan akuntabel.

Bentuk penyertaan modal daerah dapat berupa pendirian perseroan, pembelian saham, kontrak manajemen, kontrak produksi, kontrak bagi keuangan, kontrak bagi hasil usaha, kontrak bagi tempat usaha, dan penempatan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Penyertaan modal daerah dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD dan dianggarkan dalam APBD Kabupaten Langkat. Sebelum melakukan penyertaan modal, dilakukan kajian terhadap kemampuan keuangan daerah, penelitian dan penilaian aset, serta kelayakan penyertaan modal.

Tata cara penyertaan modal meliputi pendirian perseroan (ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan didahului dengan kesepakatan bersama), pembelian saham (dilakukan penilaian dan pengkajian kelayakan), serta penempatan modal daerah pada BUMD (dananya dianggarkan dalam APBD). Bagian laba dari penyertaan modal disetorkan ke kas daerah sebagai Penerimaan Asli Daerah. Bupati melakukan pembinaan teknis dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah.

1. Semua penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga yang telah ada sebelum disahkan Peraturan daerah ini, pengelolaan, pembinaan dan pengawasannya tetap dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku dan dinyatakan sah sebagai Penyertaan Modal Daerah.

(-)