Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Langkat 10/2011 · Perda Kabupaten Langkat No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Langkat Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2011Tanggal Penetapan:4 April 2011
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga
LokasiPemerintah Kabupaten Langkat
Tanggal Berlaku04 April 2011
Tanggal Penetapan04 April 2011
Tempat PenetapanStabat

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Langkat ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada pihak ketiga. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pendapatan daerah melalui pemanfaatan kekayaan daerah. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan efektivitas pemanfaatan dana, tanah, bangunan, dan kekayaan daerah lainnya dengan membentuk usaha bersama yang saling menguntungkan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Prinsip penyertaan modal daerah adalah menganggarkan kekayaan pemerintah daerah yang diinvestasikan dalam bentuk investasi jangka pendek maupun jangka panjang.
  2. Bentuk penyertaan modal daerah dapat berupa pendirian perseroan, pembelian saham, kontrak manajemen, kontrak produksi, kontrak bagi keuntungan, kontrak bagi hasil usaha, kontrak bagi tempat usaha, dan penempatan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  3. Penyertaan modal daerah harus mendapat persetujuan DPRD dan dianggarkan dalam APBD Kabupaten Langkat.
  4. Sebelum melakukan penyertaan modal, perlu dilakukan kajian terhadap kemampuan keuangan daerah, penelitian dan penilaian terhadap aset daerah, serta kajian kelayakan penyertaan modal.
  5. Tata cara penyertaan modal diatur lebih lanjut, termasuk pendirian perseroan yang harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan didahului dengan kesepakatan bersama.
  6. Bagian laba dari penyertaan modal menjadi hak Pemerintah Daerah dan disetorkan ke Kas Daerah sebagai Penerimaan Asli Daerah (PAD).
  7. Bupati melakukan pembinaan teknis dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah, dan dapat membentuk Tim Pembina dan Pengendali atau Badan Pengelola.

1. Semua Penyertaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga yang telah ada sebelum disahkannya Peraturan Daerah ini, pengelolaan, pembinaan dan pengawasannya tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan dinyatakan sah sebagai penyertaan modal daerah.

(-)