1. Pada hari diundangkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, dihentikan berlakunya Undang-Undang No. 17 Tahun 1951, kecuali ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam pasal-pasal berikut.
2. Mulai 1 April 1960, uang-uang kertas Pemerintah Republik Indonesia Serikat pecahan Rp 5,- dan Rp 10,- dicabut sifatnya sebagai alat pembayaran yang sah dan ditarik kembali dari peredaran.
3. Menteri (Muda) Keuangan diberi kuasa untuk menyelenggarakan penarikan kembali uang kertas tersebut dengan memberi kesempatan untuk menukar uang kertas tersebut seharga nominalnya dengan uang yang sah selama jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal 1 April 1960.
4. Setelah berlalunya jangka waktu 3 bulan, segala hak piutang berdasarkan uang kertas tersebut menjadi hilang dan tidak akan diberi pengganti lagi dalam bentuk apapun.