Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 5 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Penghentian Berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 Nomor 100)

Juga dikenal sebagai: Perpu 5/1960 · Perpu No. 5 Tahun 1960 · Perpu Nomor 5 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 1960Tanggal Penetapan:19 Februari 1960
Perbankan & Lembaga KeuanganKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPenghentian Berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 Nomor 100)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Februari 1960
Tanggal Penetapan19 Februari 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang No. 17 Tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 No. 100) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk menghentikan berlakunya Undang-Undang No. 17 Tahun 1951, yang mengatur pengeluaran uang kertas Pemerintah Republik Indonesia Serikat pecahan Rp 5,- dan Rp 10,-. Dengan adanya perubahan Undang-Undang Mata Uang melalui Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1958 yang telah menjadi Undang-Undang No. 71 Tahun 1958, dianggap perlu untuk menarik kembali uang kertas tersebut dari peredaran dan mencabut sifatnya sebagai alat pembayaran yang sah. Menteri (Muda) Keuangan diberi kuasa untuk menyelenggarakan penarikan kembali uang kertas tersebut dengan memberikan kesempatan penukaran selama tiga bulan. Setelah periode tersebut, hak piutang berdasarkan uang kertas tersebut akan hilang dan tidak akan ada penggantian dalam bentuk apapun.

1. Pada hari diundangkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, dihentikan berlakunya Undang-Undang No. 17 Tahun 1951, kecuali ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam pasal-pasal berikut. 2. Mulai 1 April 1960, uang-uang kertas Pemerintah Republik Indonesia Serikat pecahan Rp 5,- dan Rp 10,- dicabut sifatnya sebagai alat pembayaran yang sah dan ditarik kembali dari peredaran. 3. Menteri (Muda) Keuangan diberi kuasa untuk menyelenggarakan penarikan kembali uang kertas tersebut dengan memberi kesempatan untuk menukar uang kertas tersebut seharga nominalnya dengan uang yang sah selama jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal 1 April 1960. 4. Setelah berlalunya jangka waktu 3 bulan, segala hak piutang berdasarkan uang kertas tersebut menjadi hilang dan tidak akan diberi pengganti lagi dalam bentuk apapun.

(-)