di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1951 tentang Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Pengeluaran Uang Kertas atas Tanggungan Republik Indonesia Serikat" Sebagai Undang-Undang
Juga dikenal sebagai: UU 17/1951 · UU No. 17 Tahun 1951 · UU Nomor 17 Tahun 1951
Undang-Undang ini memberikan kuasa kepada Menteri Keuangan untuk mengeluarkan uang kertas atas nama pembawa sebagai alat pembayaran yang sah. Uang kertas tersebut memberikan hak piutang terhadap Republik Indonesia kepada pembawanya sampai jumlah yang tertulis di atasnya dalam rupiah Republik Indonesia. Uang kertas dikeluarkan dalam pecahan lima rupiah dan sepuluh rupiah hingga jumlah maksimal Rp 230.000.000,-. Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan lebih lanjut mengenai pengeluaran uang kertas dan pelaksanaan undang-undang ini.