Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 1951

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1951 tentang Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Pengeluaran Uang Kertas atas Tanggungan Republik Indonesia Serikat" Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 17/1951 · UU No. 17 Tahun 1951 · UU Nomor 17 Tahun 1951

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 1951Tanggal Penetapan:12 Oktober 1951
PerbankanHukum Tata NegaraKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaMenetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Pengeluaran Uang Kertas atas Tanggungan Republik Indonesia Serikat" Sebagai Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Oktober 1951
Tanggal Penetapan12 Oktober 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini menetapkan Undang-Undang Darurat No. 21 Tahun 1950 tentang Pengeluaran Uang Kertas atas Tanggungan Republik Indonesia Serikat sebagai Undang-Undang.

Undang-Undang ini memberikan kuasa kepada Menteri Keuangan untuk mengeluarkan uang kertas atas nama pembawa sebagai alat pembayaran yang sah. Uang kertas tersebut memberikan hak piutang terhadap Republik Indonesia kepada pembawanya sampai jumlah yang tertulis di atasnya dalam rupiah Republik Indonesia. Uang kertas dikeluarkan dalam pecahan lima rupiah dan sepuluh rupiah hingga jumlah maksimal Rp 230.000.000,-. Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan lebih lanjut mengenai pengeluaran uang kertas dan pelaksanaan undang-undang ini.

(-)

(-)