Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 5/2019 · Permendesa PDTT No. 5 Tahun 2019 · Permendesa PDTT Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2019Tanggal Penetapan:24 Juli 2019
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku05 Agustus 2019
Tanggal Penetapan24 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2019 ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Perubahan ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap teknis ketentuan penulisan naskah dinas di lingkungan kementerian. Tata Naskah Dinas dimaksudkan sebagai acuan bagi seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan pembangunan. Penyusunan naskah dinas dilakukan berdasarkan asas efektif dan efisien, pembakuan, pertanggungjawaban, keterkaitan, kecepatan dan ketepatan, serta keamanan. Peraturan ini mencakup berbagai jenis dan format naskah dinas, termasuk naskah dinas arahan (seperti peraturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan, instruksi, SOP, dan surat edaran) dan naskah dinas korespondensi (baik intern maupun ekstern). Peraturan ini juga mengatur pembuatan naskah dinas, termasuk persyaratan pembuatan, penomoran, penggunaan kertas, amplop, tinta, logo, kop surat, jarak spasi, jenis dan ukuran huruf, serta penggunaan paraf dan cap.

(-)

(-)