Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2019 ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Perubahan ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap teknis ketentuan penulisan naskah dinas di lingkungan kementerian. Tata Naskah Dinas dimaksudkan sebagai acuan bagi seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan pembangunan. Penyusunan naskah dinas dilakukan berdasarkan asas efektif dan efisien, pembakuan, pertanggungjawaban, keterkaitan, kecepatan dan ketepatan, serta keamanan. Peraturan ini mencakup berbagai jenis dan format naskah dinas, termasuk naskah dinas arahan (seperti peraturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan, instruksi, SOP, dan surat edaran) dan naskah dinas korespondensi (baik intern maupun ekstern). Peraturan ini juga mengatur pembuatan naskah dinas, termasuk persyaratan pembuatan, penomoran, penggunaan kertas, amplop, tinta, logo, kop surat, jarak spasi, jenis dan ukuran huruf, serta penggunaan paraf dan cap.