Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 59 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Juga dikenal sebagai: PERPRES 59/2019 · PERPRES No. 59 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 59 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2019Tanggal Penetapan:6 September 2019
Ketahanan Pangan & PertanianOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 September 2019
Tanggal Penetapan06 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mengatasi peningkatan alih fungsi lahan sawah yang mengancam ketahanan pangan nasional. Tujuannya adalah mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi, mengendalikan alih fungsi lahan sawah, memberdayakan petani, dan menyediakan data lahan sawah untuk pertanian pangan berkelanjutan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang bertugas mengoordinasikan verifikasi dan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi. Ruang lingkupnya mencakup penetapan peta, pengendalian alih fungsi, pemberdayaan, pembinaan, pengawasan, pelaporan, dan pendanaan. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk tidak mengalihfungsikan lahan sawah tanpa rekomendasi, serta insentif bagi pemerintah daerah dan masyarakat yang menjaga lahan sawah yang dilindungi.

1. Permohonan alih fungsi lahan sawah yang diajukan sebelum Peraturan Presiden ini ditetapkan namun belum mendapatkan rekomendasi, diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden ini. 2. Jika belum ada penetapan peta lahan sawah yang dilindungi, proses penetapan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah yang telah mendapatkan persetujuan substansi tetap dapat dilanjutkan.

(-)