Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Juga dikenal sebagai: PERPRES 4/2026 · PERPRES No. 4 Tahun 2026 · PERPRES Nomor 4 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2026Tanggal Penetapan:4 Februari 2026
Pertanian & PeternakanAgraria & PertanahanPenanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Februari 2026
Tanggal Penetapan04 Februari 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Peraturan Presiden ini ditetapkan sebagai upaya strategis untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah yang semakin meningkat, yang berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi, mengendalikan laju alih fungsi lahan, memberdayakan petani, serta menyediakan data dan informasi lahan sawah yang akurat.

Untuk mencapai tujuan tersebut, dibentuk Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan. Tim ini bertugas mengoordinasikan verifikasi lahan, sinkronisasi data, mengusulkan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi, serta menetapkan pemberian insentif. Proses penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dilakukan melalui verifikasi data lahan sawah yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, dengan menggunakan skala peta 1:5.000 atau 1:10.000.

Pemerintah memberikan insentif kepada pemerintah daerah dan masyarakat yang menjaga lahan sawah yang dilindungi dan tidak mengajukan permohonan alih fungsi. Insentif bagi pemerintah daerah berupa penyediaan infrastruktur pertanian dan dukungan pendanaan, sedangkan bagi masyarakat berupa insentif fiskal (seperti bantuan finansial, asuransi pertanian, dan kredit usaha rakyat) serta insentif nonfiskal (seperti percepatan sertifikasi tanah). Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban pengintegrasian peta lahan sawah yang dilindungi ke dalam rencana tata ruang wilayah, serta menetapkan mekanisme pembinaan, pengawasan, dan pelaporan berkala kepada Presiden.

1. Permohonan alih fungsi lahan sawah yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini namun belum mendapatkan rekomendasi perubahan penggunaan tanah, wajib diproses berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. 2. Proses penetapan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah dan rencana rinci tata ruang yang telah mendapatkan persetujuan substansi sebelum adanya penetapan peta lahan sawah yang dilindungi, tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Hasil verifikasi lahan sawah yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. 4. Peta lahan sawah yang dilindungi yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Presiden ini berlaku dan belum diintegrasikan dalam kawasan/lahan pertanian pangan berkelanjutan pada rencana tata ruang, wajib diintegrasikan.

(-)