di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan
Juga dikenal sebagai: PP 14/2010 · PP No. 14 Tahun 2010 · PP Nomor 14 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan
Pendidikan kedinasan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan pegawai negeri dan calon pegawai negeri dalam pelaksanaan tugas kedinasan, sesuai dengan Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pendidikan ini diselenggarakan oleh Kementerian, kementerian lain, atau lembaga pemerintah nonkementerian.
Ketentuan Substansial
Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi setelah program sarjana yang berfokus pada peningkatan kinerja pelaksanaan tugas di lingkungan kerja terkait. Program ini hanya menerima peserta didik dari kalangan pegawai negeri dan calon pegawai negeri. Pendidikan kedinasan dapat diselenggarakan dalam jalur formal maupun nonformal dengan beban belajar tertentu. Kurikulum dan standar kompetensi lulusan dikembangkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Sertifikat kompetensi diberikan sebagai pengakuan terhadap penguasaan keahlian tertentu. Pendidik terdiri dari dosen dan instruktur, sedangkan tenaga kependidikan meliputi tenaga penunjang akademik dan pengelola satuan pendidikan.