di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian
Juga dikenal sebagai: PP 57/2022 · PP No. 57 Tahun 2022 · PP Nomor 57 Tahun 2022
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh kementerian lain dan lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) di Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada Pasal 94 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan calon pegawai dan pegawai pada instansi pemerintah. Penyelenggaraan pendidikan tinggi ini dapat berupa pendidikan kedinasan dan nonkedinasan, yang harus sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing kementerian atau LPNK serta kebutuhan pasar kerja. Pendirian, perubahan, dan pembubaran perguruan tinggi kementerian lain atau LPNK harus mendapatkan izin dari Menteri Pendidikan. Program studi yang ditawarkan harus berdasarkan program prioritas nasional dan tidak boleh tumpang tindih dengan program studi di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan. Mahasiswa dapat berasal dari pegawai negeri atau masyarakat umum, dan lulusan berhak atas sertifikat kompetensi atau gelar akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.