Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.011/2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.011/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 456/KMK.04/2002 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Impor Mesin, Barang dan Bahan yang Mendapatkan Fasilitas Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 tentang Keringan Bea Masuk atas Impor Mesin, Barang dan Bahan, dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa

Juga dikenal sebagai: PMK 63/PMK.011/2007 · PMK No. 63/PMK.011/2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2007Tanggal Penetapan:20 Juni 2007
Pembangunan IndustriKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 456/KMK.04/2002 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Impor Mesin, Barang dan Bahan yang Mendapatkan Fasilitas Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 tentang Keringan Bea Masuk atas Impor Mesin, Barang dan Bahan, dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku20 Juni 2007
Tanggal Penetapan20 Juni 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 456/KMK.04/2002 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Impor Mesin, Barang, Dan Bahan Yang Mendapatkan Fasilitas Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 Tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang Dan Bahan, Dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mendorong pengembangan industri gula rafinasi dengan mengubah kebijakan pemberian fasilitas atas impor barang dan bahan untuk industri gula. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 456/KMK.04/2002. Fasilitas perpanjangan jangka waktu impor tidak berlaku untuk importasi barang dan bahan yang dilakukan antara tanggal 1 Mei 2002 hingga tanggal mulai berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 456/KMK.04/2002, serta importasi komoditi gula sebelum berlakunya peraturan ini. Bea masuk yang telah dibayar tidak dapat dimintakan pengembalian. Namun, jumlah barang dan bahan yang diimpor dalam periode tersebut dapat dikecualikan dari jumlah impor yang diberikan fasilitas perpanjangan.

(-)

(-)