Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 456/KMK.04/2002

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 456/KMK.04/2002 Tahun 2002 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Impor Mesin, Barang, dan Bahan yang Mendapatkan Fasilitas Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.01/2000 tentang Keringanan Bea Masuk atas Impor Mesin, Barang dan Bahan, dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa

Juga dikenal sebagai: KMK 456/KMK.04/2002 · KMK No. 456/KMK.04/2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2002Tanggal Penetapan:30 Oktober 2002
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeKeputusan Menteri Keuangan
TemaPerpanjangan Jangka Waktu Impor Mesin, Barang, dan Bahan yang Mendapatkan Fasilitas Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.01/2000 tentang Keringanan Bea Masuk atas Impor Mesin, Barang dan Bahan, dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Oktober 2002
Tanggal Penetapan30 Oktober 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.01/2000 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang Dan Bahan, Dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/KMK.01/2001.

Keputusan Menteri Keuangan ini memberikan perpanjangan jangka waktu impor mesin, barang, dan bahan yang mendapatkan fasilitas keringanan Bea Masuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.01/2000. Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas keringanan Bea Masuk atas impor mesin dan belum merealisasikan seluruh impornya diberikan perpanjangan sesuai jangka waktu penyelesaian proyek yang tercantum dalam Surat Persetujuan Penanaman Modal. Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas keringanan Bea Masuk atas impor barang dan bahan dan belum merealisasikan seluruh impornya dalam jangka waktu 2 tahun, diberikan perpanjangan selama 1 tahun terhitung sejak tanggal Surat Keputusan Perpanjangan. Fasilitas perpanjangan ini tidak berlaku terhadap importasi barang dan bahan yang dilakukan antara 1 Mei 2002 sampai tanggal berlakunya Keputusan ini, setelah berakhirnya jangka waktu pengimporan, serta importasi komoditi gula. Bea masuk yang telah dibayar atas importasi tersebut tidak dapat dimintakan pengembalian.

(-)

(-)