di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 22/2016 · Perda Provinsi Papua No. 22 Tahun 2016 · Perda Provinsi Papua Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 22 Tahun 2016 mengubah Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Latar belakang perubahan ini adalah evaluasi terhadap pelaksanaan Perda Nomor 15 Tahun 2013, khususnya Pasal 4 dan Pasal 9, yang dinilai menimbulkan potensi produksi, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Perubahan substansial meliputi penghapusan Pasal 4 dan Pasal 9 dari Perda Nomor 15 Tahun 2013. Selain itu, Pasal 12 diubah mengenai ancaman pidana bagi pelanggar Pasal 5, 6, 7, dan 8, yaitu pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. Di antara Pasal 15 dan 16 disisipkan Pasal 15A yang mengatur penyesuaian peraturan daerah kabupaten/kota dengan Perda ini paling lama 6 bulan setelah diundangkan.
Tujuan perubahan ini adalah untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahaya konsumsi minuman beralkohol yang tidak terkendali, yang berdampak negatif pada kehidupan masyarakat Papua, khususnya orang asli Papua.