Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 15/2013 · Perda Provinsi Papua No. 15 Tahun 2013 · Perda Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 11 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pemasukan Minuman Keras Ke Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat Papua dari dampak negatif minuman beralkohol. Latar belakangnya adalah bahwa pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di Papua telah tidak terkendali dan mengancam kehidupan masyarakat asli Papua.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pelarangan produksi, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol Golongan A, B, dan C.
  2. Pelarangan produksi minuman beralkohol dari tumbuh-tumbuhan atau bahan alami, serta minuman racikan atau oplosan.
  3. Pelarangan konsumsi minuman beralkohol Golongan A, B, dan C, serta minuman beralkohol dari tumbuh-tumbuhan atau bahan alami, serta minuman racikan atau oplosan.
  4. Pengecualian pelarangan hanya untuk kepentingan kesehatan dan ritual keagamaan dengan izin Bupati/Walikota setelah mendapat rekomendasi Gubernur.
  5. Pembentukan Tim Pengawasan yang terdiri dari unsur pemerintahan dan non-pemerintahan untuk mengawasi pelarangan.
  6. Peran serta masyarakat dalam pengawasan melalui laporan, saran, dan pertimbangan kepada Tim Pengawasan.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk menetapkan kebijakan pelarangan minuman beralkohol dan membentuk tim pengawasan.

1. Rekomendasi Gubernur, dan surat ijin Bupati/Walikota yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai berakhirnya masa perijinan dan tidak dapat diperpanjang lagi.

1. Setiap orang yang melanggar Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau denda Rp. 1.000.000.000,00. 2. Setiap orang yang melanggar Pasal 8 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.