Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kota Parepare. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Objek pajak meliputi kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan seperti batu kapur, batu apung, dolomit, garam batu, granit/andesit, kalsit, magnesit, marmer, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, tanah liat, dan mineral bukan logam dan batuan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, dengan tarif pajak sebesar 20%. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran dan penagihan pajak, termasuk sanksi administrasi berupa bunga. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, serta mekanisme keberatan dan banding.