Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2013 tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pare-Pare 3/2013 · Perda Kota Pare-Pare No. 3 Tahun 2013 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2013Tanggal Penetapan:4 September 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku04 September 2013
Tanggal Penetapan04 September 2013
Tempat PenetapanParepare

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Nomor 04 Tahun 1998).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kota Parepare. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Objek pajak meliputi kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan seperti batu kapur, batu apung, dolomit, garam batu, granit/andesit, kalsit, magnesit, marmer, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, tanah liat, dan mineral bukan logam dan batuan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, dengan tarif pajak sebesar 20%. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran dan penagihan pajak, termasuk sanksi administrasi berupa bunga. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, serta mekanisme keberatan dan banding.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.