Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jasa Konstruksi di Kota Cimahi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 4/2019 · Perda Kota Cimahi No. 4 Tahun 2019 · Perda Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2019Tanggal Penetapan:23 April 2019
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jasa Konstruksi di Kota Cimahi
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku23 April 2019
Tanggal Penetapan23 April 2019
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jasa Konstruksi di Kota Cimahi (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2015 Nomor 199).

Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mencabut Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jasa Konstruksi di Kota Cimahi. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang menjadi dasar hukum pembentukan Peraturan Daerah tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2015 juga perlu dicabut agar tidak terjadi tumpang tindih atau ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)