di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jasa Konstruksi Di Cimahi
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 11/2015 · Perda Kota Cimahi No. 11 Tahun 2015 · Perda Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi di Kota Cimahi. Latar belakangnya adalah peran strategis jasa konstruksi dalam pembangunan nasional yang perlu diatur agar terwujud tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas serta berwawasan lingkungan, dan peningkatan peran serta penyedia dan masyarakat jasa konstruksi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: