Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jasa Konstruksi Di Cimahi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 11/2015 · Perda Kota Cimahi No. 11 Tahun 2015 · Perda Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2015Tanggal Penetapan:13 Agustus 2015
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaJasa Konstruksi Di Cimahi
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku29 Oktober 2015
Tanggal Penetapan13 Agustus 2015
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2004 tentang Jasa Konstruksi di Kota Cimahi (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2004 Nomor 44 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi di Kota Cimahi. Latar belakangnya adalah peran strategis jasa konstruksi dalam pembangunan nasional yang perlu diatur agar terwujud tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas serta berwawasan lingkungan, dan peningkatan peran serta penyedia dan masyarakat jasa konstruksi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Sasaran penyelenggaraan jasa konstruksi yang meliputi penyedia jasa, pengguna jasa, dan masyarakat jasa konstruksi.
  2. Kewenangan Tim Pembina jasa konstruksi yang meliputi pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan di bidang jasa konstruksi.
  3. Kebijakan penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilakukan dengan cara meningkatkan kinerja implementasi pembinaan, efisiensi dan akuntabilitas pengadaan jasa konstruksi, penerapan teknologi konstruksi, kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), dan mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif.
  4. Pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi terhadap pekerjaan konstruksi Pemerintah dan non Pemerintah yang meliputi persyaratan perijinan, ketentuan keteknikan, keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan umum, ketenagakerjaan, lingkungan, tata ruang, tata bangunan, dan ketentuan-ketentuan lain.
  5. Kewajiban setiap penyedia jasa konstruksi untuk memiliki IUJK yang masih berlaku.

(-)

(-)