Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1982

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1982 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982

Juga dikenal sebagai: UU 7/1982 · UU No. 7 Tahun 1982 · UU Nomor 7 Tahun 1982

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1981Tanggal Penetapan:29 Juni 1982
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaTambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1981
Tanggal Penetapan29 Juni 1982
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3191).

Undang-Undang ini mengatur tentang tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1981/1982. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan pelaksanaan program Pemerintah dengan perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri. Perubahan meliputi penambahan pada Anggaran Pendapatan Negara sebesar Rp 21.295.000.000,00 yang terdiri dari pengurangan pendapatan rutin dan penambahan pendapatan pembangunan. Anggaran Belanja Negara juga mengalami penambahan sebesar Rp 17.442.000.000,00 yang terdiri dari pengurangan belanja rutin dan penambahan belanja pembangunan. Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1981/1982 dipindahkan ke Tahun Anggaran 1982/1983. Saldo anggaran lebih Tahun Anggaran 1981/1982 ditambahkan kepada Anggaran Tahun Anggaran 1982/1983 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1982/1983.

(-)

(-)