Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1981

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1981 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982

Juga dikenal sebagai: UU 1/1981 · UU No. 1 Tahun 1981 · UU Nomor 1 Tahun 1981

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1981Tanggal Penetapan:14 Maret 1981
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1981
Tanggal Penetapan14 Maret 1981
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 1981/1982. APBN ini merupakan tahun ketiga dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun (PELITA) III, dengan prioritas pada pembangunan ekonomi, khususnya sektor pertanian menuju swasembada pangan, dan peningkatan sektor industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku dan barang jadi.

Latar Belakang dan Tujuan: APBN 1981/1982 bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat, mencapai sasaran pembangunan yang ditetapkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), dan meletakkan landasan bagi pembangunan selanjutnya. Kebijakan ini didasarkan pada Trilogi Pembangunan: pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Negara: Total pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp. 13.900.300.000.000,00, yang terdiri dari pendapatan rutin (Rp. 12.274.400.000.000,00) dan pendapatan pembangunan (Rp. 1.625.900.000.000,00).
  • Belanja Negara: Total belanja negara diperkirakan sebesar Rp. 13.900.300.000.000,00, yang terdiri dari belanja rutin (Rp. 7.501.100.000.000,00) dan belanja pembangunan (Rp. 6.399.200.000.000,00).
  • Laporan Realisasi: Pemerintah wajib membuat laporan realisasi anggaran pada pertengahan tahun anggaran, termasuk prognosa untuk 6 bulan berikutnya. Laporan ini dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  • Pengelolaan Sisa Anggaran: Sisa kredit anggaran proyek pembangunan dan saldo anggaran lebih akan ditambahkan ke APBN Tahun Anggaran 1982/1983.

1. Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1981/1982 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1982/1983 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1982/1983. 2. Saldo anggaran lebih Tahun Anggaran 1981/1982 ditambahkan kepada anggaran Tahun Anggaran 1982/1983 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1982/1983.

(-)