Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 8 Tahun 2013 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Bawaslu Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Perubahan ini dilakukan karena peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 23 Tahun 2009, termasuk definisi-definisi terkait Pemilu, Pemilu Kada, penyelenggara Pemilu, dan pengawas Pemilu. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai pelaksana dan wilayah pengawasan Pemilu Kada, yang meliputi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan. Bawaslu memiliki kewenangan pengawasan untuk seluruh wilayah Indonesia, sementara tingkatan pengawas lainnya menyesuaikan dengan wilayah administratif masing-masing.