Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 8/2013 · Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2013 · Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2013Tanggal Penetapan:31 Mei 2013
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku05 Juni 2013
Tanggal Penetapan31 Mei 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 8 Tahun 2013 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Bawaslu Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Perubahan ini dilakukan karena peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 23 Tahun 2009, termasuk definisi-definisi terkait Pemilu, Pemilu Kada, penyelenggara Pemilu, dan pengawas Pemilu. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai pelaksana dan wilayah pengawasan Pemilu Kada, yang meliputi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan. Bawaslu memiliki kewenangan pengawasan untuk seluruh wilayah Indonesia, sementara tingkatan pengawas lainnya menyesuaikan dengan wilayah administratif masing-masing.

(-)

(-)