Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 5/2012 · Peraturan Bawaslu No. 5 Tahun 2012 · Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2012Tanggal Penetapan:5 April 2012
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku05 April 2012
Tanggal Penetapan05 April 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara pemilihan umum yang berintegritas dan berkredibilitas, serta pemilihan umum yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis. Peraturan ini mengatur pengawasan dalam tahapan kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pengawasan kampanye bertujuan untuk memastikan integritas penyelenggaraan kampanye, perlakuan yang sama terhadap semua pasangan calon, dan terselenggaranya kampanye sesuai peraturan perundang-undangan. Pengawas Pemilu mengawasi kepatuhan terhadap bentuk kampanye seperti pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, rapat umum, pemasangan alat peraga, debat publik, dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan. Pengawas Pemilu Kada wajib melakukan pengawasan secara aktif dengan mengidentifikasi titik rawan pelanggaran, meminta data dan informasi terkait pelaksanaan kampanye, dan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah serta menjalin kerjasama dengan berbagai pihak terkait. Pengawas Pemilu wajib melakukan kajian atas temuan dugaan pelanggaran Pemilu dari kegiatan pengawasan dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk pengawasan kampanye di Aceh, istilah KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dibaca KIP Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kada Provinsi dibaca Panwaslu Kada Aceh.

(-)

(-)