Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 5 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 5/2005 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 5 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2005Tanggal Penetapan:27 Juli 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku03 Agustus 2005
Tanggal Penetapan27 Juli 2005
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi tempat pelelangan ikan (TPI) di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pembinaan, bimbingan, dan perlindungan kepada nelayan dan petani produsen ikan, serta menjamin kelancaran pemasaran ikan guna meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan harus mendaratkan ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan.
  2. Semua ikan yang ditangkap di daerah yang tidak dipergunakan sebagai konsumsi nelayan/petani dan keluarganya harus diperjualbelikan di TPI.
  3. Penyelenggara lelang harus mendapat izin dari Bupati.
  4. Retribusi dipungut atas penggunaan/pemanfaatan TPI.
  5. Tarif retribusi ditetapkan sebesar 5% dari harga lelang, dengan pembagian beban antara penjual (2%) dan pembeli (3%).
  6. Hasil pemungutan retribusi dialokasikan untuk pemerintah daerah, bantuan sosial dan kecelakaan, biaya pembinaan dan pengawasan oleh BP3I, biaya operasional penyelenggara, serta perawatan dan pemeliharaan TPI.

Subjek retribusi adalah badan hukum, lembaga kemasyarakatan, kelompok, dan/atau perorangan yang melakukan kegiatan jual beli ikan di TPI.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dikenakan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.