Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 3/2010 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2010Tanggal Penetapan:30 Maret 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku30 Maret 2010
Tanggal Penetapan30 Maret 2010
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2005 Nomor 5).

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2010 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan. Latar belakang pencabutan ini adalah untuk mendukung pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan nelayan dengan menghapus retribusi dan pungutan yang membebani mereka, serta menindaklanjuti Surat Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005, maka retribusi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dalam wilayah Kabupaten Bangka Tengah dihapuskan.

(-)

(-)