Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan DPD 6/2012 · Peraturan DPD No. 6 Tahun 2012 · Peraturan DPD Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2012Tanggal Penetapan:12 Juli 2012
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Dewan Perwakilan Daerah
TemaPedoman Pelaksanaan Pengawasan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
LokasiDewan Perwakilan Daerah
Tanggal Berlaku12 Juli 2012
Tanggal Penetapan12 Juli 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan DPD RI Nomor 01/DPD RI/I/2009-2010 tentang Tata Tertib.

Peraturan DPD ini menetapkan pedoman pelaksanaan pengawasan oleh DPD RI. Latar belakangnya adalah amanat UUD NRI yang memberikan fungsi pengawasan kepada DPD RI atas pelaksanaan undang-undang tertentu, terutama terkait otonomi daerah dan pengelolaan sumber daya. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan panduan yang sistematis, terencana, dan efektif bagi anggota DPD RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan mereka. Ketentuan substansial mencakup: - Tugas dan wewenang DPD RI dalam pengawasan, termasuk pengawasan atas pelaksanaan undang-undang terkait otonomi daerah, APBN, pajak, pendidikan, dan agama. - Hak dan kewajiban anggota DPD RI dalam melaksanakan pengawasan. - Ruang lingkup pengawasan, meliputi pelaksanaan undang-undang, urusan pemerintahan, keuangan negara, dan tindak lanjut pengaduan masyarakat. - Prinsip-prinsip pelaksanaan tugas dan wewenang pengawasan, seperti konstitusionalitas, representasi daerah, akuntabilitas, dan efisiensi. - Obyek kegiatan pengawasan, termasuk penyusunan peraturan pelaksanaan undang-undang, sosialisasi peraturan, dan implementasi materi peraturan. - Aspek pengawasan, yaitu yuridis dan sosio-politik. - Penyelenggaraan pengawasan, meliputi jenis pengawasan (kelembagaan dan perorangan), pelaksana pengawasan (Komite, Panitia Akuntabilitas Publik, Panitia Khusus, Anggota/Kelompok Anggota), dan media masukan informasi. - Perencanaan kegiatan pengawasan, pelaksanaan pengumpulan data/verifikasi, dan pelaksanaan klarifikasi. - Pengolahan data hasil pengawasan. - Keluaran dan tindak lanjut hasil pengawasan.

(-)

(-)