Peraturan Dewan Perwakilan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman tata cara pelaksanaan fungsi pengawasan DPD agar berjalan sistematis, terencana, terarah, efektif, dan efisien sesuai dengan kewenangan kelembagaan. Ruang lingkup pengawasan meliputi objek dan aspek kegiatan pengawasan, pelaksanaan fungsi pengawasan serta penjaringan aspirasi dan informasi, pengolahan data hasil pengawasan, keluaran dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penggunaan teknologi dan informasi. Objek pengawasan DPD mencakup pembentukan Undang-Undang dan implementasinya, sosialisasi Undang-Undang sampai dengan peraturan pelaksanaannya, dan pelaksanaan materi muatan Undang-Undang sampai dengan peraturan pelaksanaannya. Aspek pengawasan meliputi aspek yuridis, sosio politik, dan kelembagaan. Pengawasan DPD terdiri dari pengawasan kelembagaan dan pengawasan perorangan. Komite melakukan tugas pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang yang meliputi otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, APBN, pajak, pendidikan, dan agama. DPD menerima laporan hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK dan Komite IV membahas laporan tersebut. Anggota atau Kelompok Anggota Provinsi melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang oleh Pemerintah Daerah dan Instansi Vertikal di daerah. DPD juga melakukan pemantauan dan evaluasi rancangan Perda dan Perda serta pemantauan dan peninjauan Undang-Undang.