Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2023

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/ Kerbau, dan Gula Konsumsi

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 17/2023 · Peraturan Bapanas No. 17 Tahun 2023 · Peraturan Bapanas Nomor 17 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2023Tanggal Penetapan:21 Juli 2023
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Badan Pangan Nasional
TemaPerubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/ Kerbau, dan Gula Konsumsi
LokasiBadan Pangan Nasional
Tanggal Berlaku24 Juli 2023
Tanggal Penetapan21 Juli 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi.

Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengubah ketentuan mengenai Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen komoditas gula konsumsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022. Perubahan ini dilakukan karena harga acuan komoditas gula konsumsi sudah tidak sesuai lagi dengan struktur biaya produksi dan distribusi. Dengan ditetapkannya peraturan ini, Lampiran Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 diubah sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Pangan Nasional ini. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)