Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Bawang Putih, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Gula Konsumsi, dan Daging Sapi/Kerbau

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 12/2024 · Peraturan Bapanas No. 12 Tahun 2024 · Peraturan Bapanas Nomor 12 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2024Tanggal Penetapan:25 September 2024
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Badan Pangan Nasional
TemaHarga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Bawang Putih, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Gula Konsumsi, dan Daging Sapi/Kerbau
LokasiBadan Pangan Nasional
Tanggal Berlaku26 September 2024
Tanggal Penetapan25 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1302) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 561).

Peraturan Badan Pangan Nasional ini menetapkan Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen (HAP Produsen) dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen (HAP Konsumen) untuk komoditas kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai rawit merah, cabai merah keriting, gula konsumsi, dan daging sapi/kerbau. Penetapan HAP Produsen mempertimbangkan struktur biaya produksi dan keuntungan, sedangkan HAP Konsumen mempertimbangkan biaya perolehan, biaya distribusi, dan keuntungan. Rincian HAP Produsen dan HAP Konsumen tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. Kepala Badan Pangan Nasional berwenang mengevaluasi HAP secara berkala, minimal satu kali setahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan, dan perubahan HAP ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan setelah dibahas dalam rapat koordinasi tingkat kementerian/lembaga. Dalam hal harga di tingkat produsen di bawah HAP Produsen atau harga di tingkat konsumen di atas HAP Konsumen, Kepala Badan dapat menugaskan Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan untuk melakukan pembelian atau penjualan sesuai HAP, setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan BUMN. Penugasan ini diberikan berdasarkan hasil rapat koordinasi Badan Pangan Nasional. Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah, BUMD, koperasi, dan/atau swasta dalam pelaksanaan pembelian dan penjualan. Pelaku Usaha Pangan wajib mengacu pada HAP Produsen dan HAP Konsumen yang ditetapkan dalam Peraturan ini.

(-)

(-)