Peraturan Badan Pangan Nasional ini menetapkan Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen (HAP Produsen) dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen (HAP Konsumen) untuk komoditas kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai rawit merah, cabai merah keriting, gula konsumsi, dan daging sapi/kerbau. Penetapan HAP Produsen mempertimbangkan struktur biaya produksi dan keuntungan, sedangkan HAP Konsumen mempertimbangkan biaya perolehan, biaya distribusi, dan keuntungan. Rincian HAP Produsen dan HAP Konsumen tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. Kepala Badan Pangan Nasional berwenang mengevaluasi HAP secara berkala, minimal satu kali setahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan, dan perubahan HAP ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan setelah dibahas dalam rapat koordinasi tingkat kementerian/lembaga. Dalam hal harga di tingkat produsen di bawah HAP Produsen atau harga di tingkat konsumen di atas HAP Konsumen, Kepala Badan dapat menugaskan Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan untuk melakukan pembelian atau penjualan sesuai HAP, setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan BUMN. Penugasan ini diberikan berdasarkan hasil rapat koordinasi Badan Pangan Nasional. Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah, BUMD, koperasi, dan/atau swasta dalam pelaksanaan pembelian dan penjualan. Pelaku Usaha Pangan wajib mengacu pada HAP Produsen dan HAP Konsumen yang ditetapkan dalam Peraturan ini.