Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 /POJK.03/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 /POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Rencana Bisnis Bank

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 5 /POJK.03/2016 · Peraturan OJK No. 5 /POJK.03/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2016Tanggal Penetapan:26 Januari 2016
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaRencana Bisnis Bank
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku27 Januari 2016
Tanggal Penetapan26 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/21/PBI/2010 tanggal 19 Oktober 2010 tentang Rencana Bisnis Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang Rencana Bisnis Bank (RBB) yang wajib disusun oleh setiap Bank secara realistis setiap tahun. Penyusunan RBB harus memperhatikan faktor eksternal dan internal, prinsip kehati-hatian, penerapan manajemen risiko, dan asas perbankan yang sehat. Bagi bank umum yang memiliki unit usaha syariah, RBB wajib memuat rencana bisnis khusus untuk unit usaha syariah. RBB disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris. Direksi wajib melaksanakan RBB secara efektif dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham dan seluruh jenjang organisasi Bank. Dewan Komisaris wajib mengawasi pelaksanaan RBB. Cakupan RBB meliputi ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko dan kinerja Bank saat ini, proyeksi laporan keuangan beserta asumsi, proyeksi rasio-rasio dan pos-pos tertentu, rencana pendanaan, rencana penanaman dana, rencana penyertaan modal, rencana permodalan, rencana pengembangan organisasi dan sumber daya manusia, rencana penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru, rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor, dan informasi lainnya. Bank wajib menyampaikan RBB kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat akhir bulan November sebelum tahun RBB dimulai. Perubahan RBB hanya dapat dilakukan jika terdapat faktor eksternal/internal signifikan atau faktor yang mempengaruhi kinerja Bank berdasarkan pertimbangan OJK. Bank wajib menyampaikan Laporan Realisasi Rencana Bisnis secara triwulanan dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis secara semesteran kepada OJK.

(-)

1. Bank yang terlambat menyampaikan Rencana Bisnis, Laporan Realisasi Rencana Bisnis, atau Laporan Pengawasan Rencana Bisnis dikenakan denda Rp1.000.000,00 per hari kerja keterlambatan. 2. Bank yang tidak menyampaikan Rencana Bisnis, Laporan Realisasi Rencana Bisnis, atau Laporan Pengawasan Rencana Bisnis dikenakan denda Rp50.000.000,00. 3. Bank yang menyampaikan penyesuaian Rencana Bisnis yang tidak lengkap atau tidak dilampiri dokumen yang material dikenakan denda Rp50.000.000,00 setelah diberikan teguran. 4. Bank yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 2, 3, 4, 19, 20, 21, 22, 23, 24, atau 27 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan Bank, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan/atau pencantuman pengurus/pemegang saham dalam daftar pihak yang tidak lulus penilaian kemampuan dan kepatutan.