1. Bank yang terlambat menyampaikan Rencana Bisnis, Laporan Realisasi Rencana Bisnis, atau Laporan Pengawasan Rencana Bisnis dikenakan denda Rp1.000.000,00 per hari kerja keterlambatan.
2. Bank yang tidak menyampaikan Rencana Bisnis, Laporan Realisasi Rencana Bisnis, atau Laporan Pengawasan Rencana Bisnis dikenakan denda Rp50.000.000,00.
3. Bank yang menyampaikan penyesuaian Rencana Bisnis yang tidak lengkap atau tidak dilampiri dokumen yang material dikenakan denda Rp50.000.000,00 setelah diberikan teguran.
4. Bank yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 2, 3, 4, 19, 20, 21, 22, 23, 24, atau 27 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan Bank, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan/atau pencantuman pengurus/pemegang saham dalam daftar pihak yang tidak lulus penilaian kemampuan dan kepatutan.