Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/21/PBI/2010

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/21/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Rencana Bisnis Bank

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 12/21/PBI/2010 · Peraturan BI No. 12/21/PBI/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2010Tanggal Penetapan:19 Oktober 2010
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaRencana Bisnis Bank
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku19 Oktober 2010
Tanggal Penetapan19 Oktober 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia No.6/25/PBI/2004 tanggal 22 Oktober 2004 tentang Rencana Bisnis Bank Umum, kecuali ketentuan tertentu yang tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa pelaporan tahun 2010.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penyusunan rencana bisnis bank yang realistis dan komprehensif, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Rencana bisnis harus mencakup visi, misi, strategi, dan proyeksi keuangan bank, serta disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris. Bank wajib menyusun rencana bisnis setiap tahun, memperhatikan faktor eksternal dan internal, serta melaporkan realisasinya secara berkala kepada Bank Indonesia. Rencana bisnis juga harus mencakup rencana khusus untuk Unit Usaha Syariah jika ada.

1. Ketentuan dari Peraturan Bank Indonesia No.6/25/PBI/2004 yang terkait dengan kewajiban penyampaian Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa pelaporan tahun 2010. 2. Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.6/25/PBI/2004 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini dan belum dicabut.

1. Bank yang terlambat menyampaikan dokumen dikenakan sanksi denda Rp1.000.000,00 per hari keterlambatan. 2. Bank yang tidak menyampaikan dokumen dikenakan sanksi denda Rp50.000.000,00. 3. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha, penurunan tingkat kesehatan Bank, dan pencantuman pengurus dalam daftar pihak yang tidak lulus penilaian.