Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Program Pendidikan Ilmu Kepegawaian di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 5/2009 · Perka BKN No. 5 Tahun 2009 · Perka BKN Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2009Tanggal Penetapan:13 Februari 2009
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Program Pendidikan Ilmu Kepegawaian di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku13 Februari 2009
Tanggal Penetapan13 Februari 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2008.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja penyelenggaraan Program Pendidikan Ilmu Kepegawaian (PIK) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Penyelenggaraan program PIK secara organisasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui Deputi Bidang Bina Kinerja dan Perundang-undangan, serta dipimpin oleh Direktur Program PIK. Tugas penyelenggaraan program PIK adalah membantu Kepala Badan Kepegawaian Negara dalam kelancaran penyelenggaraan program PIK, dengan fungsi meliputi penyiapan dan pengembangan kurikulum, penyiapan bahan ajar, koordinasi kesiapan peserta didik, pelaksanaan bantuan belajar, penyiapan sarana dan prasarana, pendistribusian bahan ajar, pemberian arahan, pembinaan kesamaptaan dan kode etik, serta pembinaan mental dan rohani. Struktur organisasi program PIK terdiri atas Direktur Program, Bidang Akademik, Bidang Umum dan Keuangan, serta Bidang Kemahasiswaan. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing.

(-)

(-)