Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Program Pendidikan Ilmu Kepegawaian di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 4/2012 · Perka BKN No. 4 Tahun 2012 · Perka BKN Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2012Tanggal Penetapan:2 Juli 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPerubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Program Pendidikan Ilmu Kepegawaian di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku02 Juli 2012
Tanggal Penetapan02 Juli 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Program Pendidikan Ilmu Kepegawaian di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengubah ketentuan Pasal 1 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Program Pendidikan Ilmu Kepegawaian di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Perubahan ini dilakukan karena dialihkannya penyelenggaraan program Pendidikan Ilmu Kepegawaian di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Secara organisasi, penyelenggaraan program Pendidikan Ilmu Kepegawaian (PIK) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui Deputi Bidang Pengembangan Kepegawaian. Penyelenggaraan program PIK dipimpin oleh Direktur Program PIK yang selanjutnya disebut Direktur Program.

(-)

(-)