Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 41 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Institut Agama Islam Negeri Takengon

Juga dikenal sebagai: PERPRES 41/2020 · PERPRES No. 41 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 41 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2020Tanggal Penetapan:28 Februari 2020
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaInstitut Agama Islam Negeri Takengon
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Februari 2020
Tanggal Penetapan28 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1121) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendirikan Institut Agama Islam Negeri Takengon sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh. Institut ini berada di bawah kementerian yang mengurus bidang agama dan bertanggung jawab kepada menteri terkait. Semua kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari sekolah tinggi sebelumnya dialihkan ke institut baru ini. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan terkait pengalihan ini menjadi tanggung jawab menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai kewenangan masing-masing. Peraturan ini juga menyatakan bahwa semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2012 tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan peraturan baru ini.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon dialihkan menjadi milik Institut Agama Islam Negeri Takengon. 2. Semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Takengon. 3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain terkait pengalihan menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai kewenangan masing-masing. 4. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2012 tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)