Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendirikan Institut Agama Islam Negeri Takengon sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh. Institut ini berada di bawah kementerian yang mengurus bidang agama dan bertanggung jawab kepada menteri terkait. Semua kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari sekolah tinggi sebelumnya dialihkan ke institut baru ini. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan terkait pengalihan ini menjadi tanggung jawab menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai kewenangan masing-masing. Peraturan ini juga menyatakan bahwa semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2012 tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan peraturan baru ini.