Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1992 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perhotelan Dan Perkantoran Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 47/1992 · PP No. 47 Tahun 1992 · PP Nomor 47 Tahun 1992

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 1992Tanggal Penetapan:28 Agustus 1992
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perhotelan Dan Perkantoran Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Agustus 1992
Tanggal Penetapan28 Agustus 1992
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perhotelan dan Perkantoran Indonesia melalui penambahan penyertaan modal Negara. Penambahan modal ini dilakukan dengan mengalihkan kepemilikan saham Negara pada PT. Wisma Nusantara International kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perhotelan dan Perkantoran Indonesia. Nilai saham yang dialihkan akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dengan pengalihan ini, kedudukan Negara sebagai pemegang saham pada PT. Wisma Nusantara International beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perhotelan dan Perkantoran Indonesia. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)