Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1997 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 26/1997 · PP No. 26 Tahun 1997 · PP Nomor 26 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2007Tanggal Penetapan:16 Juli 1997
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Juli 2007
Tanggal Penetapan16 Juli 1997
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perhotelan dan Perkantoran Indonesia serta PT Wisma Nusantara Internasional dengan mengalihkan kepemilikan saham Negara pada perusahaan tersebut kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Rajawali Nusantara Indonesia. Pengalihan ini dilakukan sebagai penambahan penyertaan modal Negara. Dalam pelaksanaannya, penambahan penyertaan modal ini dilakukan dengan cara mengalihkan saham-saham milik Negara pada kedua perusahaan tersebut kepada PT Rajawali Nusantara Indonesia. Nilai saham yang dialihkan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dengan pengalihan ini, kedudukan Negara sebagai pemegang saham pada kedua perusahaan tersebut beralih kepada PT Rajawali Nusantara Indonesia. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

(-)

(-)