Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Imigrasi

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 14/2017 · Permenkumham No. 14 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2017Tanggal Penetapan:13 Juli 2017
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaStatuta Politeknik Imigrasi
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku10 Agustus 2017
Tanggal Penetapan13 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Imigrasi bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan Politeknik Imigrasi (Poltekim) sebagai perguruan tinggi di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Statuta ini menjadi landasan bagi penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Poltekim. Poltekim menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang keimigrasian dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala BPSDM Hukum dan HAM. Pembinaan teknis akademik dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi, sedangkan pembinaan operasional dan administratif dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM. Poltekim memiliki otonomi dalam pengelolaan akademik dan non-akademik, termasuk penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Kurikulum disusun berdasarkan kebutuhan dan dievaluasi secara berkala. Bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa pengantar, namun bahasa asing juga dapat digunakan. Proses belajar mengajar meliputi tatap muka, penugasan terstruktur, evaluasi, praktik, dan kegiatan belajar mandiri. Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat juga menjadi bagian dari kegiatan Poltekim.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyelenggaraan akademik dan non-akademik Akademi Imigrasi masih tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Sumber daya manusia dan anggaran dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Poltekim menggunakan sumber daya manusia dan anggaran yang tersedia untuk Akademi Imigrasi dalam waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 3. Seluruh kekayaan, hak, dan kewajiban, status Peserta Didik, dan alumni, serta dokumen akademik Akademi Imigrasi diintegrasikan ke dalam Poltekim, paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

(-)