Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2020

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Imigrasi

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 28/2020 · Permenkumham No. 28 Tahun 2020 · Permenkumham Nomor 28 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2020Tanggal Penetapan:3 November 2020
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaStatuta Politeknik Imigrasi
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku10 November 2020
Tanggal Penetapan03 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Imigrasi.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Statuta Politeknik Imigrasi (Poltekim) sebagai peraturan dasar pengelolaan Poltekim. Statuta ini menjadi landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional Poltekim.

Latar Belakang dan Tujuan: Statuta Poltekim disusun sebagai peraturan dasar pengelolaan Poltekim yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional Poltekim. Peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.

Ketentuan Substansial:

  1. Identitas: Poltekim berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPSDM Hukum dan HAM. Pembinaan teknis akademik dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, sementara pembinaan operasional dan administratif dilaksanakan oleh Menteri.
  2. Penyelenggaraan Tridarma Perguruan Tinggi: Poltekim memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya. Otonomi ini meliputi bidang akademik dan nonakademik, dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, inovasi, nirlaba, penjaminan mutu, serta efektivitas dan efisiensi.
  3. Sistem Pengelolaan: Visi Poltekim adalah menjadi Perguruan Tinggi Kedinasan terkemuka di Indonesia yang menghasilkan Aparatur Sipil Negara di bidang Keimigrasian yang memiliki kompetensi berstandar internasional. Penyelenggaraan Poltekim berdasarkan Falsafah Bhumi Pura Dharma Ksatria.
  4. Susunan Organisasi: Susunan organisasi Poltekim sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Organisasi dan Tata Kerja.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyelenggaraan Tridarma Perguruan Tinggi yang masih berlangsung sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Imigrasi sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)