Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 1988

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1988 tentang Pembubaran Perusahaan Negera Metrika Dan Penambahan Penyertaan Modal Yang Berasal Dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Negara Metrika Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Krakatau Steel

Juga dikenal sebagai: PP 8/1988 · PP No. 8 Tahun 1988 · PP Nomor 8 Tahun 1988

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 1988Tanggal Penetapan:29 Juni 1988
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembubaran Perusahaan Negera Metrika Dan Penambahan Penyertaan Modal Yang Berasal Dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Negara Metrika Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Krakatau Steel
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Juni 1988
Tanggal Penetapan29 Juni 1988
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 127 Tahun 1961 tentang pendirian Perusahaan Negara Metrika.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan negara yang tertanam dalam Badan Usaha Milik Negara dengan membubarkan Perusahaan Negara Metrika dan menambah penyertaan modal dari hasil likuidasi ke dalam PT. Krakatau Steel.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembubaran Perusahaan Negara Metrika dan pelaksanaan likuidasi oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian. Semua kekayaan hasil likuidasi menjadi kekayaan negara dan digunakan sebagai penambahan modal di PT. Krakatau Steel. Besarnya nilai kekayaan yang dijadikan modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan penambahan modal dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

1. Dengan dilikuidasikannya Perusahaan Negara Metrika, Peraturan Pemerintah Nomor 127 Tahun 1961 dinyatakan tidak berlaku.

(-)