Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 127 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 127 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Metrika

Juga dikenal sebagai: PP 127/1961 · PP No. 127 Tahun 1961 · PP Nomor 127 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:17 April 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara Metrika
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan17 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1959 tentang penentuan perusahaan Perindustrian Dasar/Pertambangan milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara METRIKA sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960, yang mengatur perusahaan milik negara di bawah Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan. Perusahaan ini berfokus pada industri dasar dan berat, dengan tujuan membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin. P.N. METRIKA akan mengelola dan mengolah alat listrik, mesin, dan perlengkapan terkait, serta memberikan jasa dalam pembangunan proyek industri. Modal awal ditetapkan sebesar 70 juta rupiah, dan perusahaan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan. Direksi memiliki kewenangan untuk mengatur kebijakan perusahaan dan bertanggung jawab atas pengelolaan kekayaan perusahaan.

(-)

(-)