Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara METRIKA sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960, yang mengatur perusahaan milik negara di bawah Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan. Perusahaan ini berfokus pada industri dasar dan berat, dengan tujuan membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin. P.N. METRIKA akan mengelola dan mengolah alat listrik, mesin, dan perlengkapan terkait, serta memberikan jasa dalam pembangunan proyek industri. Modal awal ditetapkan sebesar 70 juta rupiah, dan perusahaan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan. Direksi memiliki kewenangan untuk mengatur kebijakan perusahaan dan bertanggung jawab atas pengelolaan kekayaan perusahaan.